DPR: UU Kementerian untuk Perkuat Sistem Presidensil
Selasa, 05 Juni 2012 – 13:46 WIB
Dia menjelaskan lagi, ketika beban kerja itu bertambah apakah hanya karena faktor penggabungan, belum tentu juga. Bisa juga dicontohkan dia di Kementerian Kesehatan tumbuh akibat dari rekayasa teknologi atau kemampuan Information Technology (IT) dan sebagainya memunculkan jenis obat penyakit-penyakit baru yang diakibatkan radiasi sinar dan sebagainya.
Menurut dia, dalam posisi seperti ini tidak menutup kemungkinan Menteri Kesehatan tidak hanya menangani soal RS, Puskesmas, dan obat-obatan saja. Tapi, juga untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang memang membutuhkan penanganan khusus.
“Nah pada posisi itulah di pasal 10 itu kita merumuskan presiden dapat mengangkat Wamen apabila didapatkan urusan yang memang membutuhkan penanganan secara khusus,” ujarnya. (boy/jpnn)