DPR Warning Pebisnis Penerbangan
Berkaca Musibah Sukhoi, Lebih Utamakan Keselamatan PenumpangSenin, 14 Mei 2012 – 08:30 WIB
Tidak hanya itu, kritik lemahnya pengawasan dan mudahnya perizinan kelaikan udara di Indonesia juga diungkapkan oleh Anggota Komisi V dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia. Dirinya menegaskan bahwa, pemerintah dalam hal ini, Kemenhub sebagai pihak yang bertanggung jawab mengatur dan memberikan izin laik atau tidaknya pesawat mengudara di laingit Indonesia harus bisa memberikan penjelasan. Karena dalam kasusu kecelakaan Sukhoi ini, ada dugaan bahwa Sukhoi Super Jet 100 (SSJ-100) pada Rabu (9/5) melanggar UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Karena Sesuai dengan pasal 38 UU Penerbangan, semua pesawat yang uji terbang harus mendapatkan izin dan sertifikat kelaikudaraan dari pemerintah. Kemenhub sebagai otoritas pemerintah yang mengatur penerbangan harus bertanggung jawab. “Berdasarkan pasal 38 Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus,” kata politisi asal PKS itu dalam keterangan tertulisnya yang diterima INDOPOS (Grup JPNN).
Hal ini, kata Widiana, dipertegas dalam penjelasan pasal 38 ayat c yang berbunyi penggunaan pesawat udara untuk kegiatan penerbangan yang bersifat khusus adalah izin terbang khusus yang diterbitkan untuk pengoperasian pesawat udara untuk keperluan perbaikan atau perawatan, pengiriman atau ekspor pesawat udara, uji terbang produksi (production flight test), evakuasi pesawat dari daerah berbahaya atau demonstrasi terbang.