DPRA Tolak Calon Independen
Qanun Pemilukada DisahkanRabu, 29 Juni 2011 – 08:54 WIB
Pantauan di gedung perwakilan rakyat, awalnya dalam rapat akhir pendapat fraksi, hanya Fraksi Partai Aceh yang secara tegas menolak dimasukkan klausul pasal tentang calon independent dalam Qanun Pemilukada Aceh. Sedangkan Fraksi Partai Golkar, Demokrat dan Fraksi PPP – PKS menyatakan dalam kesimpulan mereka, bahwa calon perseorangan harus ada dalam Pemilukada. Namun disaat proses voting terbuka digelar, kebanyakan dari anggota DPRA khususnya yang berasal dari partai nasional tidak bersikap dan memilih abstain.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan voting tentang mekanisme penyelesaian sengketa Pemilukada. Dimana ada 37 anggota legislatif memilih sengketa Pemilukada Aceh diselesaikan melalui Mahkamah Agung (MA), sedangkan yang memilih abstain sebanyak 30 orang.
BANDA ACEH–Paripurna Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) soal penyertaan Calon Perseorangan (Independen-red) di gedung DPRA, Selasa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
Jumat, 03 Mei 2024 – 17:03 WIB - Pilpres
Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
Jumat, 03 Mei 2024 – 16:10 WIB - KPU
KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
Jumat, 03 Mei 2024 – 14:37 WIB - Pilkada
Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
Jumat, 03 Mei 2024 – 11:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Hantam Korea 3-1, Indonesia Masuk Semifinal Thomas Cup 2024
Jumat, 03 Mei 2024 – 20:23 WIB - Bulutangkis
Thomas Cup 2024: Jojo Lolos dari Lubang Jarum, Indonesia Unggul 2-1 dari Korea
Jumat, 03 Mei 2024 – 19:41 WIB - Liga Indonesia
Inilah Jadwal Championship Series Liga 1
Jumat, 03 Mei 2024 – 21:34 WIB - Kriminal
Pemuda 20 Tahun Bunuh PSK di Bali, Jasad Korban Dimasukkan Koper Lalu Dibuang, Sadis
Jumat, 03 Mei 2024 – 21:30 WIB - Riau
Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
Jumat, 03 Mei 2024 – 19:40 WIB