Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPRA Tolak Calon Independen

Qanun Pemilukada Disahkan

Rabu, 29 Juni 2011 – 08:54 WIB
DPRA Tolak Calon Independen - JPNN.COM
”DPRA tidak boleh mengakomodir calon perseorangan, karena bertentangan dengan UU nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki," kata Koordinator Aksi, Indra Fauzi. Mereka beralasan, aksi yang digelar tersebut dilakukan untuk menyelamatkan UU Pemerintahan Aceh (UU PA) yang merupakan sebuah Undang-Undang bersifat khusus dan istimewa yang bersandar pada pasal 18 a dan p18 b Undang-Undang Dasar 45, yang lahir karena amanah MoU Helsinky. (slm)

BANDA ACEH–Paripurna Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) soal penyertaan Calon Perseorangan (Independen-red) di gedung DPRA, Selasa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close