DPRA Tolak Calon Independen
Qanun Pemilukada DisahkanRabu, 29 Juni 2011 – 08:54 WIB
Hanya saja, permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan, karena Irwandi Yusuf tidak hadir dalam rapat paripurna, dan diwakili oleh Sekda Aceh T Setia Budi yang langsung beranjak pergi ketika sidang ditutup.
Namun jika merujuk pada komentar Irwandi sebelumnya, besar kemungkinan gubernur tidak bersedia untuk membubuhkan tandatangan. Bahkan menyatakan tidak akan sepakat dengan Qanun Pemilukada yang disahkan legislatif, bila tidak mengakomodir calon perseorangan, karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut isi Pasal 256 UUPA.
Sementara itu, sebelumnya di pagi harinya suasana di dalam gedung DPRA sempat terlihat ratusan warga yang menolak calon independen. Bukan hanya itu, para pengunjuk rasa juga membuat suasana ricuh, karena meneriaki fraksi yang bersilang pendapat dengan mereka terkait dengan kehadiran calon perseorangan dalam Pemilukada Aceh.