DPRD Bahas Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI, Anies: Kami Hormati Semua Proses
"Kami bamus-kan dulu," kata Prasetio Edi Marsudi di Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri telah menyurati gubernur dan ketua DPRD provinsi di tanah air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernur yang akan berakhir pada 2022.
Berdasarkan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!