DPRD Batam Usul Pajak Warung Pecel Lele
Selasa, 27 September 2011 – 09:09 WIB
Meski demikian Tintin menilai hal itu tergantung pada kemauan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Tata Kota (Distako), serta instansi terkait dalam menyikapi peluang PAD ini. Sistim pemungutan retribusinya, jelas Tintin, dapat dilakukan tiap hari dan penarikannya beda dengan pajak restoran.
"Kita minta agar Dispenda dan Distako, serta dinas terkait membahas dan mengajukan usulan retribusi PAD pada warung pinggir jalan ini. Harus sama-sama menaikkan PAD," katanya. (amr)