DPRD Dangdutan di Ruang Sidang
Diduga Mabuk, Pukul WartawanRabu, 12 Agustus 2009 – 08:42 WIB
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang Syamsul Hadi mengecam penggunaan ruang sidang paripurna untuk dangdutan. Apalagi, ada anggota dewan yang diduga mabuk. "Kegiatan itu melanggar kode etik dewan," tegasnya.
Pihaknya juga segera meminta klarifikasi Setwan DPRD Kabupaten Malang. Dia mempertanyakan mengapa kegiatan tersebut tidak dilakukan di ruang lain. "Nanti kami telusuri. Itu sudah melanggar kode etik," kata Syamsul.
Kecaman keras juga datang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang. "Kami sangat menyesalkan tindakan para anggota dewan yang sudah di luar batas tersebut. Mereka tak layak menjadi dewan lagi," kata KH Mahmud Zubaidi, ketua MUI Kabupaten Malang. Dia berharap partai bisa segera mengenakan sanksi kepada anggota dewan yang keblinger tersebut. Salah satu sanksi yang tepat adalah mengeluarkan mereka dari parlemen.