Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPRD Didesak Setujui Provinsi Tapanuli

Senin, 10 November 2008 – 14:07 WIB
DPRD Didesak Setujui Provinsi Tapanuli - JPNN.COM

Hal yang sama dikatakan politisi dari Partai Damai Sejahtera (PDS) Maruli Tua Silaban. Mantan Wakil Sekjen DPP PDS itu mengatakan, para wakil rakyat Sumut sudah sewajarnya bila segera memenuhi persyaratan pembentukan Protap. Alasannya, aspirasi pembentukan Protap sejatinya bukan hal yang baru muncul dua atau tiga tahun belakangan. Desakan pembentukan Protap sudah muncul sejak tahun 1970-an, meski eskalasi desakannya sempat naik turun.

 

“Sangat disayangkan bila kendalanya malah di DPRD yang mestinya ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat. Saya berharap DPRD Sumut merespon sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam proses pembentukan daerah otonom baru,” ulas Maruli yang juga Wasekjen DPP KNPI Bidang Otda itu.

 

Seperti diberitakan, rapat paripurna DPRD pada 29 Oktober 2008 lalu mengesahkan 12 RUU pemekaran. RUU Protap tidak termasuk di dalamnya dan disepakati baru akan disahkan pada masa sidang DPR berikutnya, yakni Desember mendatang. Alasannya, hingga 29 Oktober belum ada surat rekomendasi persetujuan dari DPRD Sumut. 

 

Sebelumnya, pada 27 Oktober 2008, rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Depdagri Sodjuangon Situmorang di Senayan, secara khusus membahas mengenai sikap DPRD Sumut itu. Hasil rapat  menyepakati bahwa DPRD Sumut harus mengeluarkan sikap tegas terkait aspirasi pembentukan Protap. Pimpinan DPRD Sumut diminta mengambil sikap dalam waktu secepatnya. Wakil Ketua DPRD Sumut Hasbullah Hadi juga hadir guna dimintai penjelasan mengenai sikap DPRD Sumut di rapat tertutup tersebut.

 

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi Tapanuli (RUU Protap) yang terkendala belum adanya rekomendasi dari DPRD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA