Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPRD Didesak Setujui Provinsi Tapanuli

Senin, 10 November 2008 – 14:07 WIB
DPRD Didesak Setujui Provinsi Tapanuli - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi Tapanuli (RUU Protap) yang terkendala belum adanya rekomendasi dari DPRD Sumut, mengundang sikap sejumlah politisi di Jakarta. Intinya, mereka mendesak DPRD Sumut untuk segera mengeluarkan sikap resmi persetujuan pembentukan provinsi baru itu. Sebagai wakil rakyat, para anggota DPRD Sumut diminta agar peka dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) Jhonny Alllen mengatakan, sikap Fraksi PD DPR RI sudah jelas, yakni mendukung pembentukan Protap. Namun diakui, DPP tidak mengirimkan surat resmi ke para anggota F-PD di DPRD Sumut agar mendorong segara digelar paripurna dewan untuk mengeluarkan rekomendasi dimaksud.

 

“Kita menganggap tidak perlu menyampaikan permintaan DPP secara resmi melalui surat ke anggota fraksi Partai Demokrat di DPRD Sumut. Karena saya yakin, sebagai wakil rakyat tugasnya memang harus mendengar dan memperjuangkan aspirasi rakyat," ungkap Jhonny Allen yang juga anggota DPR itu, Senin (10/11).

 

Kalau ingin serius memperjuangkan pembentukan Protap, mengapa DPP tidak memerintahkan secara tegas anggota F-PD DPRD Sumut agar ikut berjuang serius? Lagi-lagi, Jhonny menjawab, pihaknya percaya anggota F-PD DPRD Sumut tahu tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. “Jadi, ini bukan soal perintah atau tidak perintah. Saya hanya menyarankan, segera saja mereka menggelar rapat fraksi untuk mendorong cepat digelar rapat paripurna membahas tentang rekomendasi itu,” ucap caleg DPR dari dapil II Sumut itu.

 

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi Tapanuli (RUU Protap) yang terkendala belum adanya rekomendasi dari DPRD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA