DPRD Diingatkan Harus Membuat Kebijakan Berlandaskan Pancasila
“Semua fungsi tersebut sangat penting utamanya untuk pembentukan perda karena sesuai dengan mandat peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan seluruh anggota DPRD memahami, membumikan, dan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila," jelas Karjono.
Selain itu, Karjono menjelaskan peran DPRD sangat strategis dalam pembentukan peraturan daerah.
Menurutnya, peran DPRD juga strategis dalam pembentukan peraturan daerah. Oleh karena itu, dalam setiap perencanaan pembangunan nasional dan daerah di segala bidang ilmu pengetahuan dan teknologi wajib berlandaskan haluan ideologi Pancasila.
Dia berharap pembentukan peraturan daerah mengedepankan nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, pembentukan peraturan daerah oleh DPRD harus mengedepankan Pancasila. Pasalnya, Pancasila sejak adanya TAP MPR Nomor 78 mengenai P4 sudah dicabut dan tidak berlaku, Lembaga BP7 sudah dibubarkan.
“Saat perubahan Sisdiknas sudah menghilangkan kewajiban mata kuliah atau mata pelajaran Pancasila sehingga Pancasila seakan sudah tidak ada selama 20 tahun,” ujar Karjono.
Terkait dengan bela Negara, menurut dia, sudah ada ketentuan dalam hukum positif. Yaitu setiap warga negara wajib untuk bela negara.
Hal senada Karjono, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menjelaskan dalam pembuatan regulasi harus mementingkan kehidupan berbangsa dan bernegara.