DPRD DKI Bakal Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan, Anies Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bakal membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami masalah perubahan 22 nama jalan di ibu kota.
Langkah itu merespons banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah nama jalan.
Aduan masyarakat itu berkaitan dengan imbas pada pengurusan sejumlah dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen kependudukan lainnya.
"Kami akan membentuk pansus terkait pergantian nama. Supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi," ujar Mujiyono, Kamis (14/7).
Terlebih, Pemprov DKI Jakarta menyebut ini baru tahap awal pergantian nama jalan. Artinya bakal ada jalanan lainnya yang bakal diganti.
Senada dengan Mujiyono, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung pembentukan pansus.
Menurut dia, kebijakan tersebut berdampak banyak pada dokumen warga yang juga merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Kami harus cari tahu dahulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan. Jadi, persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus,” tuturnya.