DPRD DKI Dalami Temuan Dana Rp 4,4 T Mengendap di BUMD
Padahal, PMD yang semula dialokasikan untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) tersebut seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena akuisisi tidak terealisasi. Hal itu, menurutnya sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) tentang APBD DKI Jakarta 2018.
“Keterangan Jakpro tadi, kita periksa ternyata di Jakpro ada realokasi tanpa ada regulasi,” bebernya.
Sani menyebutkan, pansus yang dibentuk pimpinan DPRD DKI juga akan menyelidiki semua BUMD yang memiliki PMD tidak terpakai. Total ada 10 BUMD yang diketahui PMD-nya mengendap. Total dana tersebut BUMD mencapai Rp 4,4 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 2,6 triliun masih bisa diserap karena akan digunakan untuk proyek sesuai proposal yang diajukan BUMD-BUMD itu.
“(Pansus) untuk semua BUMD karena kita menemukan bahwa sisa PMD-nya itu kan jumlahnya enggak kecil, padahal peruntukannya pada saat diputuskan di Banggar pada saatnya itu kan untuk keperluan tertentu, bukan untuk keperluan lainnya,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pembentukan panitia khusus (pansus) merupakan hak anggota DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta tidak akan mempermasalahkan keputusan DPRD DKI Jakarta membentuk pansus untuk menyelidiki sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI yang merealokasi penyertaan modal daerah (PMD) tidak terpakai untuk proyek lain.
“Pansus kan haknya Dewan (DPRD DKI), ya silakan saja. Pansus bukan sesuatu yang haram, silakan saja, nanti dijelaskan, ada pertanyaan, dijawab,” ujarnya.
Saefullah mengaku akan melaporkan keputusan DPRD DKI itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Saya lapor, lapor lah kan beliau Gubernur,” katanya. (nas)