DPRD DKI Rapatkan Pemberhentian Gubernur di Bogor, Anies Bilang Begini
Senin, 29 Agustus 2022 – 21:52 WIB
Usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya. (mcr4/jpnn)