DPRD Kembali Bermanuver, Wacanakan HMP Terkait Kasus-kasus Ahok
jpnn.com - JAKARTA - DPRD DKI kembali bermanuver untuk menggulingkan Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok dari jabatannya. Sejumlah anggota dewan kini tengah menggalang dukungan bagi penggunaaan hak menyatakan pendapat (HMP) yang nantinya bisa menjadi dasar untuk memakzulkan gubernur.
Alasan digulirkannya HMP adalah banyaknya dugaan pidana yang dilakukan oleh Ahok. Contohnya terkait perizinan proyek reklamasi dan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 191 milyar.
"Sudah ada 14 orang yang tandatangan, ini buktinya," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif sambil menunjukkan sekilas dokumen persetujuan HMP kepada INDOPOS, kemarin (25/5).
Sayangnya, Syarif meminta dokumen tersebut tidak difoto dan dipublikasikan terlebih dahulu. Dia tidak mau nama-nama penandatangan HMP bocor ke publik sekarang.
Syarif hanya bersedia mempulikasi judul dokumen yang bertuliskan 'Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat Terhadap Kinerja Saudara Basuki Tjahaja Purnama Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI Jakarta'. Pada bagian atas dokumen, terpasang kop surat resmi DPRD DKI Jakarta lengkap dengan lambangnya.
"Sementara judul dokumennya dulu yang kami publikasikan, untuk isi dan nama anggota dewan nanti menyusul, sambil menunggu yang lain," kata Syarif.
Politikus Partai Gerindra itu yakin jumlah anggota dewan yang tandatangan akan semakin banyak. Bahkan ada beberapa anggota partai pendukung Basuki yang turut menandatangani dokumen HMP. "Dalam beberapa hari ke depan kami pastikan bisa bertambah," ungkap dia optimistis.(wok/dil/jpnn)