DPRD Kukar Tunggu Mendagri
Soal Nasib Sjachruddin sebagai Pj. BupatiSenin, 26 Oktober 2009 – 10:07 WIB
TENGGARONG – DPRD Kukar hanya mengikuti aturan. Artinya, bila Departemen Dalam Negeri (Dedagri) masih mengakui Sjachruddin sebagai Pj Bupati, maka DPRD tidak akan mempersoalkan statusnya yang sebelumnya dinyatakan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tak legitimasi, karena sudah memasuki masa pensiun. Demikian diungkapkan dua unsur wakil ketua DPRD Kukar, Marwan SP dan Fathur Rachman. "Kalau memang aturannya mengatakan yang bersangkutan masih menjadi penjabat bupati tentulah DPRD juga tak akan mempersoalkan. Kami ini kan hanya ikut aturan," tegas Marwan kepada JPNN, Mingggu (25/10).
Menurut politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dalam menjalankan tugas-tugas, DPRD hanya menegakkan aturan. "Kalau yang bersangkutan (Sjachruddin, Red.) diganti, maka kami pun harus ikut aturan. Begitu pula, kalau yang bersangkutan ternyata dipertahankan, ya tidak ada masalah. Tak ada kepantingan bagi kami," sebutnya.
Hal senada disampaikan Fathur Rachman. Dikatakan, DPRD tak akan mempersoalkan status Pj Bupati sepanjang sesuai aturan. "Kami memang masih menjadwalkan bertemu dengan Mendagri untuk mendapatkan kepastian hukum atas status Pj Bupati. Karena kami belum bisa bertemu Mendagri kemarin (Jumat, 24/10, Red.) dan masih menjadwalkan ulang," tutur politisi asal Partai Patriot ini.
Yang jelas kata dia, pada dasarnya DPRD hanya menunggu keputusan Mendagri yang punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pj Bupati. "Tunggu saja nanti keputusan resmi Mendagri," tuturnya.