DPRD Madiun Terima Pengunduran diri Panuntun yang Baru Dilantik
jpnn.com - MADIUN - Bagus Panuntun baru dilantik sebagai anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029. Namun, dia memilih mundur sebagai syarat untuk maju pada kontestasi Pilkada 2024.
Sekretariat DPRD Kota Madiun kini telah menerima surat pengunduran diri Bagus Panuntun.
Menurut Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Madiun Budi Wibowo Santoso, pihaknya akan segera memproses surat tersebut.
"Yang bersangkutan secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Madiun," ujar Budi Wibowo di Madiun, Selasa (17/9).
Menurut Budi, mundur sebagai anggota legislatif menjadi salah satu syarat wajib ikut pilkada.
Hal itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Seperti diketahui, Panuntun mendampingi Maidi sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Madiun (Bacawawali) dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Madiun.
Terkait pengunduran diri tersebut, pihak Sekretariat DPRD setempat akan berkoordinasi dengan KPU Kota Madiun dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengurus pengajuan PAW atau pengganti antar-waktu.