KPU Tangerang Butuh 18.942 Petugas KPPS
jpnn.com - TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten membutuhkan 18.942 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024.
Untuk itu KPU membuka pendaftaran terhitung 17 hingga 28 September 2024. Para petugas terpilih nantinya akan ditugaskan mengisi 2.706 TPS yang tersebar di 13 kecamatan, termasuk tujuh TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Kebutuhan Kota Tangerang jumlah KPPS kurang lebih 18.942 orang, itu belum termasuk petugas ketertibannya. Untuk jumlah TPS ada 2.706 termasuk TPS lokasi khusus di dalam lapas," ujar Yudhistira di Tangerang, Selasa (17/9).
Jumlah kebutuhan petugas KPPS pada Pilkada Serentak lebih sedikit karena ada pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai 5.175 TPS pada pemilu 14 Februari lalu.
Untuk persyaratan pendaftaran masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu yakni secara umur 17 - 55 tahun, ijazahnya SMA, kemudian surat keterangan sehat, tekanan darah, gula darah dan kolesterol.
Dia juga mengatakan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, biaya pemeriksaan kesehatan akan mendapatkan subsidi khusus pemeriksaan gula darah untuk meringankan beban pendaftar.
"Kami sudah koordinasi dengan Dinkes dan alhamdulillah kebijakan untuk kebutuhan persyaratan penyelenggara untuk gula darah digratiskan, yang lain bayar jadi butuh biaya Rp 55 ribuan," ucapnya.
Sementara itu berkas pendaftaran dapat dikirim melalui Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), yakni aplikasi www.siakba.kpu.go.id