DPRD MInta Pemprov Beri Bantuan Hukum kepada Kadis Tata Air
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Wiliam Yani meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan advokasi terhadap Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendrawan yang menjadi tersangka kasus dugaan perusakan dan memasuki pekarangan orang lain.
Yani melihat kasus yang menjerat Teguh perlu dibentuk tim khusus untuk melihat kasus itu secara jelas. "Pemprov DKI melalui biro hukum harus buat tim kuasa hukum, khusus untuk dia. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut," kata Yani saat dikonfirmasi, Senin (21/1).
Yani menilai, permasalahan itu juga mengakibatkan beberapa proyek pembangunan sempat terganggu pengerjaannya. Salah satunya adalah pembangunan Waduk Rorotan hingga kini belum rampung dikerjakan.
"Apalagi saat ini hujan terus turun, seharusnya waduk sudah bisa digunakan untuk menampung air agar tak ada lagi genangan," kata dia.
Selain mengadvokasi Teguh, kata Yani, biro hukum juga diminta mengkaji permasalahan apa saja yang membuat pembangunan terhenti. Politikus PDI Perjuangan menilai, proyek pembangunan untuk kepentingan khalayak banyak harus menjadi prioritas.
"Kami berharap semua pembangunan seperti waduk, embung dan situ, di 2019 harus selesai semuanya," tegas Yani.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus perusakan.
Mantan Camat Pulogadung ini diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, Senin (27/8).