DPRD Ogah Anggarkan TPP Guru SMA
Kamis, 22 Desember 2016 – 00:42 WIB
Gaji guru dan tenaga kependidikan yang dibayar oleh provinsi sudah menjadi keharusan karena diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan perundangan tersebut, rekrutmen, penempatan, mutasi promosi, dan sanksi merupakan kewenangan dari provinsi. “Secara administrasi Bontang paling siap,” ungkapnya. (edw/ica/k8/sam/jpnn)