DPRD Papua Barat Tak Berhak Buka Pendaftaran Calon
Selasa, 22 Maret 2011 – 00:11 WIB
"Jadi memang ada ketidakkonsistenan dalam regulasi. Makanya, DPRD di sana memang menginginkan penggunaan perdasus dalam pelaksanaan pilkadanya," imbuhya lagi.
Endang mengatakan, mestinya DPRD Papua Barat bisa memaknai pertimbangan MK dalam menolak uji materiil pasal 7 ayat 1 UU 35/2008. Menurutnya, dengan pertimbangannya, MK menganggap kekhususan dalam pilkada di Papua adalah persyaratan calon, bukan tata cara dan mekanismenya. "Jadi ya pencalonan tetap harus mengacu pada UU 22/2007," ujar Endang.
Endang mengaku khawatir jika pemilukada harus menggunakan perdasus, yang proses pembuatannya perlu waktu. Sementara, pilkada harus sudah kelar sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur yang sekarang. "Kita khawatir jika kita menunggu perdasus atau semacamnya akan menyebabkan pilgub di Papua Barat molor," kata Endang.