DPRD Papua Barat Tak Berhak Buka Pendaftaran Calon
Selasa, 22 Maret 2011 – 00:11 WIB
"Misalnya, DPRP memiliki kewenangan untuk memverifikasi syarat orang asli. Sedangkan untuk pendaftaran, verivikasi persyaratan umumnya akan tetap dilakukan KPU," ujarnya. KPU Pusat, lanjut Endang, akan berkoordinasi dengan mendagri, menkumham, dan menko polhukam untuk mencari solusi terbaik. (sam/jpnn)