DPRD Penjudi Divonis 2 Bulan
Jumat, 13 Maret 2009 – 20:55 WIB
“Dakwaan primer tidak terbukti karena bukan untuk mata pencaharian ketiga terdakwa, tapi main judi hanya untuk iseng-iseng saja,” ungkap ketua majelis hakim Mahumun saat membacakan putusan.
Namun, untuk dakwaan subsider yang menggunakan pasal 303 BIS KUHP, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perjudian. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ali Tambunan, Rizal Sani, dan Khairuddin Syah dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan penjara,” ungkap Mahumun. Ketiganya juga diminta membayar biaya perkara masing-masing Rp2 ribu rupiah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 4 bulan penjara.