DPRD Penjudi Divonis 2 Bulan
Jumat, 13 Maret 2009 – 20:55 WIB
Rupanya, pengakuan bersalah ketiganya tidak dijadikan salah satu faktor yang meringankan. Barangkali hakimnya lupa, meski saat membacakan putusan, hakim Mahumun berkali-kali menyebutkan bahwa ketiganya mengakui bersalah. Seperti diketahui, 3 anggota DPRD Labuhan Batu ditangkap aparat dari Polres Jakarta Pusat karena main judi di Kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta , pada Jumat, 16 Januari 2009 dini hari. Begitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta dan 2 set kartu remi. (sam/JPNN)