"Jadi setelah adanya putusan MA yang menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, DPRD menyampaikan surat rekomendasi ke Presiden lewat Gubernur Jawa Barat dan Mendagri. Nah setelah itu, Presiden lewat Keppres (Keputusan Presiden,red) memutuskan apakah yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya atau tidak," katanya yang mengapresiasi keputusan DPRD Garut.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut gembira hasil rapat paripurna DPRD Garut, yang secara resmi merekomendasikan pemecatan