DPRD Setujui Kenaikan Tarif Angkutan Umum 50 Persen
Kamis, 11 Juli 2013 – 11:28 WIB
Dengan turunnya persetujuan DPRD DKI maka pemberlakuan tarif baru tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Joko Widodo.
Berikut tarif baru angkutan umum di Jakarta:
- Bus kecil (mikrolet) dari Rp2000 menjadi Rp3000