DPRD Sumut Terancam Gratifikasi
Diajak PDAM Tirtanadi Plesir ke BogorKamis, 11 Juni 2009 – 16:08 WIB
Haryono mengimbau para anggota DPRD Sumut itu secepatnya melaporkan kejadian itu ke KPK. "Dalam waktu paling lambat 30 hari sejak mereka bepergian, mereka harus lapor ke KPK," saran Haryono. Kalau tidak, sudah tentu KPK akan memanggil mereka dengan sangkaan menerima gratifikasi. Dengan demikian, karena ke Bogor 4 Juni 2009, maka masih ada waktu 22 hari bagi aggota DPRD untuk segera berbondong-bondong lapor ke KPK.
Sementara, sejumlah wartawan yang ikut ke Bogor tidak perlu ikut lapor ke KPK. Karena aturan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara. "Sedangkan wartawan kan orang swasta. jadi nggak perlu lapor ke KPK," ujar Haryono.