DPRD Tak Bisa Ganjal Ahok Jadi Gubernur
Senin, 27 Oktober 2014 – 05:28 WIB
Bahkan, jika seluruh anggota dewan tidak mau mengadakan rapat paripurna, lanjut Refly, pemerintah pusat bisa langsung melantik Ahok. ”Pelantikan di mana saja boleh kok,” tandasnya.
Sementara itu, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarif menuturkan, fraksinya tetap menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pengangkatan Ahok sebagai gubernur Jakarta. Dia juga tidak mempermasalahkan pendapat Refly yang menuduh partainya tidak tuntas membaca Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
”Biarkan saja, itu kan pendapat dia. Yang penting, kami sudah membaca perppu tersebut secara tuntas,” jelasnya. (riz/co1/oni)