DPRD Telusuri Tower Provider tak Berizin
jpnn.com - Dugaan pelanggaran izin yang dilakukan provider telekomunikasi terhadap aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menegaskan akan menelusuri kasus ini. Mengingat, berdasarkan laporan yang diterima dewan, banyak tower provider tak mengantongi izin namun berdiri di aset DKI.
"Dari BPAD dan DPMPTSP sudah membenarkan banyak dari mereka (provider -red) tak berizin. Makanya kita akan telusuri sampai tuntas," ujarnya, Rabu (20/12).
Menurut Pras, sapaan akrabnya, di Ibukota tercatat sudah ada ribuan izin tower provider yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta,
Karena itu, dia meminta agar data tersebut disinkronisasikan dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Sehingga bisa diketahui di mana saja aset lahan DKI yang didirikan tower provider tak berizin.
Menurut Pras, tower-tower ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta."Tapi kalau seperti ini, pemerintah dirugikan," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pembinaan, Pengendalian dan Pemanfaatan BPAD DKI Jakarta, Yuwendri membenarkan di Ibukota banyak tower provider yang tidak membayar sewa kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Yang dibayar mereka hanya retribusi. Terkait sewa belum dipenuhi," ungkapnya.