DPT Pemilu Legislatif Jadi DPT Sementara Pilpres
Jumat, 10 April 2009 – 16:51 WIB
Dia juga mengemukakan, bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT Pemilu Legislatif 9 April 2009, agar mendaftarkan diri segera kepada petugas di tingkat paling bawah, PPS (desa/kelurahan). “Kemarin masih ada yang protes karena tidak masuk dalam DPT, makanya kami umumkan agar melapor segera, begitu juga bila ada warga yang pindah, data kelebihan, atau ada yang meninggal, kami harap segera dilaporkan. Jangan ribut setelah DPT ditetapkan dan mendekati pemilihan,” cetusnya.
Hafids menegaskan, DPT itu prosesnya cukup lama bahkan memakan waktu berbulan-bulan. “Saya ingatkan saja, DPT untuk Pemilu legislatif 9 April 2009 ini sudah mulai didaftar sejak 5 April 2008. Data itu kami dapat dari Departemen Dalam Negeri. Prosesnya, data di kabupaten/kota masuk ke KPU Kabupaten/Kota, data dari Gubernur masuk ke KPU Provinsi. KPU tidak punyan wewenang untuk menggunakan data lain,” tukasnya.