Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPT Pilpres jadi DPS Pilkada

KPU Sudah Mantap Minta Perppu Pilkada

Jumat, 11 September 2009 – 21:39 WIB
DPT Pilpres jadi DPS Pilkada - JPNN.COM
JAKARTA -- Meski Mendagri Mardiyanto sudah menyatakan penolakannya terhadap ide Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai aturan pilkada, namun niat Abdul Hafiz Anshary dkk untuk minta Perppu itu terus dilanjutkan. Bahkan, saat ini KPU sudah menyiapkan materi apa saja yang nantinya harus dimasukkan ke dalam Perppu tersebut. Penyiapan materi ini disusun oleh tim khusus. Anehnya, meski Mardiyanto memberikan sinyal tidak setuju dengan ide tersebut, tim khusus ini juga ada dari unsur Depdagri.

Selain dari unsur Depdagri, tim khusus ini juga terdiri unsur Bawaslu dan KPU sendiri. Anggota KPU I Gusti Putu Artha menjelaskan, tim sudah bekerja. ”Tim sudah berhasil menyisir beberapa item di Undang-Undang 32 Tahun 2004. Item-item itu antara lain mengenai model pemberian suara dari mencoblos menjadi mencontreng serta kartu pemilih dihilangkan dan diganti KTP sebagai bukti memilih, " ujar Putu di gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/9).

Dia juga menjelaskan, materi yang juga perlu dimasukkan ke dalam Perppu adalah mengenai pemuktahiran data daftar pemilih tetap (DPT) pilpres menjadi daftar pemilih sementara (DPS) pilkada. Ketentuan ini berlaku bagi daerah-daerah yang akan menggelar pilkada tahun depan, yakni ada di 120 daerah.

Putu menjelaskan alasan mengapa KPU mengusulkan Perppu. Katanya, kalau harus menunggu revisi UU No.32 Tahun 2004, maka itu tidak mungkin karena proses revisi memerlukan waktu lama, yakni paling tidak enam bulan. Sementara, tahapan pilkada di sejumlah daerah ada yang sudah dimulai Oktober atau Nopember mendatang.

JAKARTA -- Meski Mendagri Mardiyanto sudah menyatakan penolakannya terhadap ide Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta Peraturan Pemerintah Pengganti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close