DPT Pilpres jadi DPS Pilkada
KPU Sudah Mantap Minta Perppu PilkadaJumat, 11 September 2009 – 21:39 WIB
Dia juga menjelaskan, materi yang juga perlu dimasukkan ke dalam Perppu adalah mengenai pemuktahiran data daftar pemilih tetap (DPT) pilpres menjadi daftar pemilih sementara (DPS) pilkada. Ketentuan ini berlaku bagi daerah-daerah yang akan menggelar pilkada tahun depan, yakni ada di 120 daerah.
Putu menjelaskan alasan mengapa KPU mengusulkan Perppu. Katanya, kalau harus menunggu revisi UU No.32 Tahun 2004, maka itu tidak mungkin karena proses revisi memerlukan waktu lama, yakni paling tidak enam bulan. Sementara, tahapan pilkada di sejumlah daerah ada yang sudah dimulai Oktober atau Nopember mendatang.