Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPT Pilpres jadi DPS Pilkada

KPU Sudah Mantap Minta Perppu Pilkada

Jumat, 11 September 2009 – 21:39 WIB
DPT Pilpres jadi DPS Pilkada - JPNN.COM
Ide Perppu ini mulai bergulir pada rabu (9/9) lalu. Saat itu, pimpinan KPU menggelar pertemuan dengan pihak Depdagri. Pertemuan yang digelar di kantor KPU itu membahas regulasi teknis pilkada. Putu Artha usai pertemuan mengatakan bahwa pertemuan tersebut telah menghasilkan beberapa rekomendasi. Di antaranya, pilkada tetap dilakukan secara langsung, dan tidak diserahkan ke DPRD. “Kita tidak lagi pada wacana akan kembali ke DPRD, tetapi tetap pilkada langsung,” ujar Putu. Lebih lanjut dikatakan, kesepakatan yang dicapai antara Pemerintah dan KPU dalam pertemuan itu termasuk soal regulasi pilkada seperti sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. Aturan yang termuat di UU 32 itu harus disinkronkan dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, karena sesuai UU itu, pilkada sudah masuk rezim pemilu.

“Contohnya, pilkada masih mengatur soal coblos, padahal pemilu sekarang sudah contreng. Pilkada masih mengatur kartu pemilih, sementara pilkada belum mengatur ruang penggunaan KTP untuk memilih padahal di pemilu lalu sudah bisa menggunakan KTP,” lanjutnya.

Hanya saja, permintaan adanya Perppu itu tidak disetujui pemerintah. Mendagri Mardiyanto menegaskan, pelaksanaan pilkada tetap bisa dilaksanakan dengan menacgu kepada UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan UU No.32 Tahun 2004. “Memang ini dalam posisi yang agak sulit, karena kita bekerja di ujung tahun (periode) lima tahunan. DPR mau ganti, kabinet juga ganti. Tetapi saya ambil langkah saat ini tak perlu Perppu,” ujar Mardiyanto.

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan UU No. 12 Tahun 2008, bagi daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerahnya berbeda dalam rentang waktu 90 hari, pelaksanaan pilkadanya bisa disatukan. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Meski Mendagri Mardiyanto sudah menyatakan penolakannya terhadap ide Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta Peraturan Pemerintah Pengganti

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close