Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik
Pasal 18
(1) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas:
a. jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(4) Setiap Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.