Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik
Selasa, 29 Agustus 2023 – 19:37 WIB
Pasal 131A
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
"Bagi kami, Pasal 131A jadi pamungkas dalam RUU ASN ini khususnya penuntasan honorer. Sebab, Pemda tidak bisa berkutik lagi," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)