Draf RUU Pilkada Anulir Kewenangan MK
MK Tuding Berbau PolitisMinggu, 20 Maret 2011 – 09:08 WIB
Di tempat yang sama, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia Topo Santoso menilai, potensi untuk kembali menyerahkan sengketa pemilu kepada pengadilan tinggi, tampaknya, adalah wujud ketidakpuasan proses di MK. Minimnya jumlah sengketa yang dikabulkan disebabkan pemohon tidak memiliki argumen kuat untuk membuktikan gugatannya.
"Pihak yang sudah mengorbankan uang tentang kepastian demokrasi, karena terus memaksakan diri. Mungkin karena tidak mau kehilangan muka di depan pendukungnya," kata Topo.
Dari hasil di MK, banyak kasus yang masuk tapi dasarnya lemah. Bisa jadi, penggugat selama ini hanya "mengakali" gugatan yang masuk di MK. Sebisa mungkin, gugatan lolos untuk dilakukan persidangan di MK, namun pemohon tidak mampu membuktikan sengketa hasil yang diajukan. "Seolah-olah pelanggaran masif, padahal saksi-saksi yang diundang menafikan gugatan," sebut Topo.