Draf RUU Pilkada Anulir Kewenangan MK
MK Tuding Berbau PolitisMinggu, 20 Maret 2011 – 09:08 WIB
Menanggapi itu, Ketua MK Mahfud M.D. mempersilakan jika sidang sengketa pilkada dipindah ke PT. Awalnya, kata dia, MK memang tidak memiliki kewenangan itu. "Mungkin saja maksudnya biar orang-orang di daerah tidak harus jauh-jauh beperkara di Jakarta," katanya.
Hakim konstitusi Akil Mochtar menuding alasan memangkas kewenangan MK berbau politis. Sebab, tidak ada alasan substansial yang menjadi dasar kuat dialihkannya kewenangan MK ke PT. "Ini kan hanya karena selera politik mereka. Hanya untuk merebut kekuasaan," katanya.
Akil mempersilakan jika pemerintah benar-benar hendak menganulir kewenangan tersebut meski dia ragu bahwa hal itu akan efektif. Justru dengan sidang digelar di daerah, potensi kericuhan lebih tinggi. Selain itu, independensi hakim dipertanyakan. "Semoga jadi lebih baiklah. Silakan saja diubah. Kita lihat saja hasilnya," katanya.