Draft Outsourcing Diklaim Akomodir Tuntutan Buruh
Senin, 15 Oktober 2012 – 18:38 WIB
Keempat, outsourcing hanya dibolehkan untuk lima jenis pekerjaan (cleaning service, jasa keamanan, penunjang tranportasi, catering dan pekerjaan penunjang pertambangan), Terakhir kelima, adalah aturan terkait perlindungan hak pekerja, jaminan sosial, cuti, dan tunjangan hari raya. (cha/jpnn)