Dakwaan tersebut juga antara lain berisi keterangan soal Antasari yang dinilai berbuat tidak senonoh dengan Rani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana (lewat) perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana, terhadap Nasrudin Zulkarnaen. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Draft Peninjauan Kembali (PK) status mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT