Drama 'Papa Minta Saham' dan Jebakan Batman, Setya Novanto Akhirnya...
Safruddin Sudding yang berbicara pada bagian akhir menanyakan kepada Maroef Sjamsoeddin, apakah setelah mendengarkan dan sedikit merevisi transkrip pembicaraan itu, Maroef bisa memastikan bahwa isi rekaman pembicaraan itu adalah yang dialaminya. Maroef menjawab, “iya.”
Junimart Girsang, sebelum menutup proses verifikasi dan konfirmasi kebenaran terkait rekaman “papa minta saham”, memberikan catatan penting dan boleh jadi, bisa menjadi ‘senjata’ baru bagi pihak pendukung Setya Novanto.
Menurut Junimart Girsang, MKD telah menghadirkan saksi yakni Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, namun saksi tidak pernah menghadirkan bukti rekaman otentik dalam Persidangan MKD. Saksi juga tidak menyerahkan bukti tanda terima terkait penyerahan rekaman yang otentik kepada pihak Kejaksaan Agung.
Dari catatan akhir, Junimart Girsang, tentu saja menimbulkan beragam pertanyaan. Diantaranya, apakah keterangan saksi dan bukti rekaman yang otentik yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan MKD, akan membuat MKD menangguhkan proses persidangan selanjutnya, utamanya menangguhkan pemanggilan pihak teradu, Ketua DPR Setya Novanto? Jika hal itu yang terjadi, maka Setya Novanto, sebagai pihak teradu yang diduga melanggar etika, akhirnya.....(fri/jpnn)