Dramatis, Pelanggar Jam Malam di Tulungagung Ditendang, Pingsan, Muntah Darah, Tewas
Dari keterangan keluarga, Sarto mempunyai riwayat gangguan jiwa. Namun polisi belum menerima keterangan resmi dari dokter terkait kejiwaan Sarto.
"Karena belum sempat kami mintai keterangan, beliau (Sarto) sudah meninggal dunia. Kami kenakan pasal penganiayaan, 351 KUHP ayat 2 dan 3 KUHP. Ancamannya di atas lima tahun," paparnya.
Dengan kejadian itu, Pandia, mengimbau masyarakat yang berjaga malam tak perlu membawa senjata tajam.
Bila ada hal yang perlu ditangani, lebih baik melapor ke petugas terdekat.
"Nanti anggota yang berpakaian dinas yang akan menanganinya. Dan kalau ingin keluar rumah, kami imbau untuk pakai masker. Kalau memang tidak berkepentingan mending di rumah saja," pungkas Abituren Akpol 2000 tersebut. (antara/jpnn)