Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Perangkat Desa di Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Minggu, 11 Agustus 2024 – 18:44 WIB
Dua Perangkat Desa di Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APBDes - JPNN.COM
Petugas mengawal dua oknum perangkat desa tersangka korupsi APBDes ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke LP Klas IIB Tulungagung. Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dua oknum perangkat desa di Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan tersangka korupsi dana APBDes dan PADes 2014-2019. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan kedua tersangka tersebut adalah kades dan bendahara desa.

"Ya, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi APBDes dan PADes di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman," katanya di Tulungagung, Minggu.

Ia mengatakan penanganan kasus ini sebenarnya sudah lama, sekitar tiga tahun sejak penyelidikan resmi dimulai pada 2021.

Kasus ini akhirnya dinyatakan naik status ke penyidikan setelah hasil pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) menemukan sejumlah alat bukti untuk menjerat para tersangka yang terlibat.

Oknum kades dan bendahara Desa Batangsaren kemudian dijadikan tersangka karena dinilai berperan dan bertanggung jawab langsung atas kebocoran anggaran desa setempat selama kurun 2014-2019.

Keduanya diduga telah bersekongkol untuk melakukan korupsi anggaran desa, termasuk dalam penyewaan tanah kas desa.

Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp787 juta selama periode tersebut.

Dua oknum perangkat desa di Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan tersangka korupsi dana APBDes dan PADes 2014-2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA