DRAMATIS! Proses Panjang Pilkada Halsel dan Korban-korbannya
Hasil PSU itu belum dapat dipastikan rekapitulasi perolehan suara. Sehingga MK memutuskan agar diadakan PSU di 20 TPS di Kecamatan Bacan. Tetapi tak mau dengan itu, Putusan PSU Mahkamah Konstitusi alih-alih berlaku adil, malah merugikan Paslon No 4.
Kondisi pemungutan suara ulang ini jelas sangat merugikan pasangan Bahrain Kasuba (Paslon No 4) dan telah tidak memberikan kepastian hukum yang adil. Putusan MK pun harus dilaksanakan KPU Provinsi Maluku Utara.
Walau hanya 20 TPS di dalam satu kecamatan (Kecamatan Bacan), ternyata tak semudah membalik tangan. Terjadi sejumlah kejadian dan intimidasi, antara lain adanya pemungutan suara ulang tersebut merupakan pertarungan 3 (tiga) Pasangan Calon yaitu Paslon No. 1, 2, dan 3 melawan Paslon No. 4.
“Selama proses menjelang pemungutan suara ulang dan pada hari pemungutan suara ulang tanggal 19 Maret 2016 terjadi intimidasi, pemukulan, dan ancaman-ancaman yang meneror pasangan calon nomor 4 dan Tim Suksesnya,” kata Ahmad Wakil Kamal.
Bahkan terdapat pemilih pengguna KTP yang begitu besar jumlahnya hingga ratusan pemilih. Selanjutnya, dipaksakan memilih pada jam yang sudah habis masa tenggang waktu pencoblosannya, hingga sore hari di TPS 1 Desa Labuha dan TPS 4 Desa LABUHA.
Seharusnya pukul 13.00 WIT sudah ditutup. Sangatlah jelas tergambar selama proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 sampai dengan adanya pemungutan suara ulang tersebut, pasangan calon Nomor 4 dan Tim Suksesnya sangat dirugikan, didzalimi serta mengalami kerugian yang nyata baik secara moriil dan biaya-biaya materil.
Namun, nasib tetap di tangan Tuhan. Hasil pemilihan ulang memenangkan pasangan calon nomor 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim.
“Suara klien kami, pasangan Bahrain Kasuba, karena kecurangan tersebut di atas berkurang banyak. Hingga akhirnya pasangan nomor 4, unggul dengan selisih suara 42. Pasangan nomor 4 mendapat 43.608 suara, pasangan nomor 1, Amin Ahmad dan Jaya Lamusu mendapat 43.566 suara.(fri/jpnn)