Driver Angkutan Online Gelar Aksi di Seberang Istana
jpnn.com, JAKARTA - Ribuan driver angkutan online akan menggelar aksi unjuk rasa di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari ini (29/1).
Aksi yang diikuti driver angkutan online dari Jabodetabek, Jogja, Semarang, dan Bandung, ini memprotes Permenhub Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Mereka menganggap Permenhub itu malah merugikan para driver angkutan online.
Sekeretaris Jenderal Organisasi Angkutan Sewa Khusus (Oraski) Fahmi Maharja menuturkan mereka menolak pemberlakuan Permenhub 108 itu yang dianggap menekan ruang gerak para pengusaha angkutan umum dan pengemudi. Sedangkan perusahaan aplikasi tidak mendapatkan pengaturan yang berarti.
”Tanggal 1 Februari dirazia. Yang jadi objek penderita hanya driver dan pengusaha angktuan umum. Aplikator yang memberikan order tak dapat sanksi,” ujar dia pada Jawa Pos, Minggu (28/1).
Dia menyebut pasal 78 yang mengatur sanksi terhadap perusahaan aplikasi. Bila tidak mematuhi syarat-syarat yang di atur dalam pasal 65, 66, dan 67 sanksinya hanya berupa rekomendasi kepada kementerian Kominfo.
”Coba bandingkan dengan pasal 72 sampai dengan pasal 77 yang berisi sanksi tegas kepada pengemudi dan pengusaha angkutan umumnya,” tegas dia.
Selain itu, dia menilai pemerintah sendiri belum siap mengimplementasikan Permenhub Nomor 108 tersebut.