Driver Ojol Ini Punya Pekerjaan Sampingan, Penghasilannya Lebih Besar, Oh Ternyata
Kamis, 13 Januari 2022 – 21:56 WIB
"Kami akan lakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan pada DPO atau penyuplai sabu-sabu tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Oknum ASN Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Istri Siri Terlibat, Kasusnya Besar
AP dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)