Drone Liar Mengudara di Sirkuit Mandalika, Brimob Bertindak
Alat anti-drone jammers ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri.
Anti-drone jammers tersebut dapat mendeteksi keberadaan pesawat nirawak yang mengudara dalam radius 2 kilometer di sekitar areal sirkuit.
"Kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli drone," ujar Kombes Artanto.
Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan drone sudah memiliki dasar hukum sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca Juga: 2 Saksi Pelapor Jenderal Dudung Hari Ini Bakal Diperiksa Puspomad
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," bebernya.
Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara. (ant/fat/jpnn)