Dua Ahli Berbeda Pendapat
Selasa, 26 Januari 2010 – 01:19 WIB
Menurut Natabaya, meski uang yang digunakan untuk mem-bailout Bank Century merupakan hasil dari premi pembayaran bank peserta penjaminan dan tidak mengurangi modal awal LPS dari APBN yang sebesar Rp 4 triliun, namun tetap saja uang premi tersebut adalah uang negara. "Sebab, uang itu dikumpulkan dengan fasilitas negara dan diamanatkan dalam undang-undang. Jadi, ini jelas uang negara," tegasnya.
Natabaya menegaskan, berdasarkan UU tentang Kekayaan Negara, disebutkan bahwa dana LPS adalah bagian dari kekayaan negara. "Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhak mengaudit LPS," jelas mantan Hakim Konstitusi itu.