Dua Ahli Berbeda Pendapat
Selasa, 26 Januari 2010 – 01:19 WIB
Selain itu, lanjut Erman, dana yang disalurkan berasal dari premi bank peserta program penjaminan, sehingga LPS sebagai penjamin berhak menggunakan dana itu untuk menyelamatkan bank. "Jadi, pendapat saya jelas, itu tidak terkait langsung dengan uang negara," ujarnya.
Erman juga menjelaskan bahwa kelebihan dari penggunaan dana LPS akan dimasukkan ke APBN sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun ahli hukum ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini tetap menegaskan bahwa dana LPS bukan uang negara, meski penggunaannya diaudit oleh BPK. "Berdasarkan doktrin hukum, badan publik punya kewenangan atas uangnya, tidak otomatis uang negara meski diaudit oleh BPK," ujar Erman.
Menanggapi hal itu, anggota Pansus Century Azis Syamsuddin, menyatakan heran pada Erman yang berpendapat bahwa dana LPS bukan dana negara. "Berdasarkan amanah UU No 10 tahun 2004 tentang LPS, disebutkan secara jelas bahwa dana LPS adalah dana negara," kata Azis Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1).