Dua Ahli Berbeda Pendapat
Selasa, 26 Januari 2010 – 01:19 WIB
Keterangan Natabaya dalam rapat Pansus Century juga memperkuat keabsahan penolakan Perppu oleh DPR RI. Paripurna DPR pada 18 Desember 2008 yang meminta pengajuan RUU JPSK, sudah menyiratkan adanya keputusan penolakan. "Kalau DPR mintanya UU baru, artinya Perppu itu ditolak," kata Natabaya.
Natabaya menyatakan, tidak perlu diperdebatkan adanya skala persetujuan yang terjadi saat paripurna 18 Desember. Ketika itu, empat fraksi menyatakan setuju, empat fraksi menolak, sementara sisanya belum menyatakan persetujuan.
Nah, meski yang setuju dan yang menolak berimbang, yang dilihat kini adalah surat yang dilayangkan Ketua DPR Agung Laksono saat itu. Suratnya jelas, meminta agar pemerintah mengajukan UU baru pengganti Perppu JPSK. "Dari situ, bisa dikatakan bahwa yang belum mengambil keputusan akhirnya memutuskan menolak," katanya.