Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Ahli Berbeda Pendapat

Selasa, 26 Januari 2010 – 01:19 WIB
Dua Ahli Berbeda Pendapat - JPNN.COM
AHLI - Pakar Hukum Pidana yang juga mantan Hakim Konstitusi, Ahmad Syarifuddin Natabaya, dan Guru Besar Hukum Ekonomi UI Erman Rajaguguk, di depan Pansus Century DPR, Jakarta, Senin (25/1). Foto: Muhamad Ali/Jawa Pos.
Ia mengatakan, sebagai praktisi hukum, dirinya prihatin terhadap pendapat Erman Rajagukguk yang memiliki pendapat bahwa dana LPS bukan dana negara. "Silakan saja Prof Erman berpendapat seperti itu. Nanti Panitia Angket akan mengundang ahli yang lain (dan) pendapat akan berbeda lagi," ujarnya.

Keterangan Natabaya dalam rapat Pansus Century juga memperkuat keabsahan penolakan Perppu oleh DPR RI. Paripurna DPR pada 18 Desember 2008 yang meminta pengajuan RUU JPSK, sudah menyiratkan adanya keputusan penolakan. "Kalau DPR mintanya UU baru, artinya Perppu itu ditolak," kata Natabaya.

Natabaya menyatakan, tidak perlu diperdebatkan adanya skala persetujuan yang terjadi saat paripurna 18 Desember. Ketika itu, empat fraksi menyatakan setuju, empat fraksi menolak, sementara sisanya belum menyatakan persetujuan.

Nah, meski yang setuju dan yang menolak berimbang, yang dilihat kini adalah surat yang dilayangkan Ketua DPR Agung Laksono saat itu. Suratnya jelas, meminta agar pemerintah mengajukan UU baru pengganti Perppu JPSK. "Dari situ, bisa dikatakan bahwa yang belum mengambil keputusan akhirnya memutuskan menolak," katanya.

JAKARTA - Status dana Rp 6,7 triliun yang digunakan LPS untuk mem-bailout Bank Century juga memicu perdebatan dalam rapat pansus yang menghadirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close