Dua Ahli Berbeda Pendapat
Selasa, 26 Januari 2010 – 01:19 WIB
Idrus mengatakan, dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk melengkapi keterangan yang didapat dari para saksi. Dokumen yang diminta terdiri dari risalah, transkrip, rekaman, hingga minutes meeting dari rapat konsultasi BI dengan KSSK pada tanggal 13, 14, 17, 18, 19, 20, dan 21 November 2008, termasuk rapat KSSK dan rapat kabinet di kantor Wapres JK pada 20 November 2008, atau pada siang hari menjelang rapat KSSK.
Idrus mengakui, dalam surat pengantar Depkeu dan BI, tidak disebutkan alasan kenapa ada dokumen yang belum diberikan. "Kalau alasannya dokumennya tidak ada, lha ke mana datanya selama ini? Nanti kan bisa ada interpretasi lain (sengaja tidak diberikan, Red). Yang jelas, apapun caranya, data itu harus kita ambil," tegasnya.
Menurut Idrus, dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk mengetahui jalannya rapat, termasuk siapa melontarkan ide apa dan bagaimana perdebatannya. Karena krusial, maka pansus sudah menyiapkan senjata pamungkas, jika ternyata masih ada pihak-pihak yang enggan menyerahkan dokumen yang diminta. "Sesuai undang-undang, kami berhak melakukan penyitaan melalui pengadilan negeri," tegasnya.