Dua Ahli Berbeda Pendapat
Selasa, 26 Januari 2010 – 01:19 WIB
Keterangan lain yang memperkuat posisi penolakan Perppu JPSK juga berasal dari pencairan Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari LPS. Pada pencairan tahap I dan II, LPS menggunakan dasar hukum Perppu JPSK. Pencairan itu dilakukan sebelum DPR menggelar paripurna pada 18 Desember.
Natabaya menyatakan, jika tidak dicantumkan, maka Perppu JPSK itu dianggap tidak berlaku oleh LPS. Sebab, harus ada pijakan hukum dari setiap keputusan yang bersifat kenegaraan. "Kalau tidak dicantumkan, berarti tidak lagi mengikat. Jika (dasar hukum) yang lainnya ada, berarti ada perubahan," jelas Natabaya.
Sementara itu, Ketua Pansus Century Idurs Marham merasa kesal, karena keinginan pansus untuk mendapatkan semua dokumen terkait kasus bailout Bank Century, rupanya terhambat. Pasalnya, ada beberapa dokumen yang hingga kini masih belum diserahkan oleh Departemen Keuangan (Depkeu) dan Bank Indonesia (BI).